None of coincidences that happen in life. Because everything had been arranged by God. So also with our meetings and all that happened between us. Love you and love you all my life..

Kamis, 27 Oktober 2011

Narkoba dan Zat Adiktif

A. Asal Mula Narkoba

Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara"
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.

B. Pengertian Narkoba

Narkoba adalah setiap zat yang memiliki efek samping bila digunakan terus – menerus akan menimbulkan ketagihan. Sehingga semakin lama seseorang akan mengkonsumsi dengan jumlah yang semakin besar untuk memperoleh khasiat dari zat tersebut. Dalam jangka panjang akan menyebabkan efek komplikasi yang bisa berbentuk bermacam – macam.
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Narkotika - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2. Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
3. Obat atau zat berbahaya

Narkotika :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :

1. Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.

2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

3. Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Psikotropika :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

1. Golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.

3. Golongan III :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.

4. Golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
Zat adiktif lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu.
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :

1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).

2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).

C. Penyalahgunaan Napza

Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada,
Terdapat 3 golonagan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. Kokain :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut. Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif – hipnotik ( benzodiazepin ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. Solvent / inhalasi :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. Alkohol :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan / jenis :


1. Upper
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
2. Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3. Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.

D. Narkoba Yang Masuk Ke Sekolah

Ada banyak cara atau jalan sehingga anrkoba bias memasuki lingkungan sekolah diantaranya adalah sebaagi berikut :

1. Si pengedar berpura-pura menjadi pedagang asongan yang berjualan disekitarlingkungan sekolah. Ia mencapur makanan yang ia jual dengan narkoba atau bahan adiktif lainnya sehingga menimbulkan efek ketgihan pada si pembeli. Dan pada akhirnya si pembeli akan ketagihan.
2. Cara berikutnya adalah si pelaku mencakoki langsung barang haram tersebut ke calon korbannya secara terang-terangan. Dalam hal ini si pengedar akan mengamati terlebih dahulu calon korbannya dengan seksama. Biasanya si pengedar akan mencakoki barang haram ini pada korban yang terlihat sedang dalam keadaan panic atau frustasi.

E. Cara Pencegahan Agar Narkoba Tidak Masuk Ke Lingkungan Sekolah

Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
5. Kembangkan komunikasi yang baik. Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak

F. Cara Penanganan Narkoba di Lingkungan Sekolah

Pencegahan berbasis sekolah (School Based Prevention) lebih mudah dilaksanakan dikarena sekolah lebih berstruktur sehingga dapat diadakan pengawasan meskipun dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu. Dalam melaksanakan pendidikan pencegahan di sekolah dalam kurikulum maupun kegiatan exstrakurikuler yang menyangkut upaya meningkatkan kualitas hidup secara bertahap disisipkan pengetahuan atau pelajaran yang bertujuan untuk mensisialisasikan kebijakan penanggulangan dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekolah perlu diadakan langkah-langkah, sebagai berikut antara lain menilai besar dan luasnya masalah dan mengembangkan mekanisme pengawasannya. Tetapkan kebhijakan yang jelas dan konsisten yang berlaku bagi siswa, guru dan semua personil di lingkungan sekolah yang menyelesaikan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah tidak di benarkan.
Melaksanakan pendidikan pencegahan melalui kurikulum dan ekstra kurikuler, mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan. Kemudian mengikuti/mengadakan pelatihan untuk para guru tentang pencegahan narkoba untuk mengetahui materi-materi yang perlu dikuasai terampil menggunakan metode mengajar sesuai tingkat dan umur serta gejala-gejala penyalahgunaan narkoba.
Menyelenggarakan program bantuan/pendukung anak-anak sejak TK sampai dengan siswa, antara lain kelompok belajar, kegiatan-kegiatan alternative, konseling untuk teman sebaya, ketrampilan, kerja bakti social dan lain-lain. Kemudian mengharapkan partisipasi orang tua, dan pendekatan terpadu sekolah dan masyarakat.
Salah satu prioritas pembangunan pendidikan adalah peningkatan mutu pendidikan sebagai mjawaban terhadap kerterpurukan sumberdaya manusian (SDM) Indonesia di era tantangan global. Dijelaskan Pak Yan, peningkatan kualitas SDM ini hanya dapat dipenuhi dengan penyiapan peserta didik dan generasi muda yang aktif, dinamis dan mampu menjawab tantangan global, bukan generasi muda yang malas, rendah diri, apatis, kurang gairah, dan bermasa depan suram. Pada beberapa peserta didik, perilaku-perilaku negative ini banyak dijumpai sebagai akibat penyalahgunaan narkoba yang saat ini sangat memperihatinkan.
Menciptakan lingkungan sekolah bebas dari Narkoba, setidaknya ada tiga unsur yang berhubungan langsung dan saling terkait satu sama yang lainnya, yaitu : (1) siswa sekolah, (2) pihak sekolah meliputi kepala sekolah, para guru, pegawai/karyawan sekolah, petugas keamanan, petugas kebersihan, pengelola kantin, dan sebagainya, dan (3) orang tua siswa. Kerja sama dan kesamaan langkah dan tujuan pada ketiga unsur ini mempunyai peranan yang penting untuk terciptanya lingkungan sekolah bebas Narkoba.
Langkah-Langkah Kegiatan Untuk Siswa
Siswa dapat melakukan kegiatan yang membantu lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman tanpa gangguan dan ancaman. Beberapa langkah dapat dilakukan siswa sekolah di antaranya :
1. Melaporkan segala bentuk pemilikan, peredaran atau penyalahgunaan Narkoba kepada pihak sekolah dan orang tua.
2. Melaporkan bahaya Narkoba dan cara-cara menghindari pengaruh Narkoba dengan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu teman dalam memahami dan menghindari penggunaan Narkoba.
3. Segera mencari pertolongan guru/orang tua baik mengetahui salah seorang siswa yang sudah terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
4. Mendorong orang tua untuk aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan di sekolah dalam rangka penanggulangan narkoba.
5. Aktif berpartisipasi dalam organisasi sekolah atau ikut membantu mengembangkan gagasan yang berhubungan dengan program pencegahan penanggulangan Narkoba.
6. Secara sukarela ikut berperan dalam gerakan keamanan dan ketertiban sekolah.
7. Menyempatkan diri sebagai tutor bagi adik kelas untuk setiap kegiatan kampanye Anti Narkoba.
8. Berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan guru, kepala sekolah, dan orang tua siswa.
Langkah-Langkah Kegiatan Untuk Sekolah
Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban sekolah dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah bebas dari Narkoba dapat ditempuh dengan beberapa kegiatan, di antaranya :
1. Membentuk tim Gerakan Keamanan Sekolah bersama Komite Sekolah dan masyarakat sekitar untuk menciptakan lngkungan sekolah bebas Narkoba.
2. Megembangkan program lingkungan sekolah bebas Narkoba berdasarkan situasi dan kondisi sekolah.
3. Melibatkan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, informatif, apresiatif dan penuh tantangan.
4. Menegakkan kebijakan sekolah secara jelas dan tegas dengan mempertimbangkan masukan dari pihak siswa dan orang tua siswa sesuai dengan kondisi yang berkembang pada saat itu.
5. Meninjau kembali pemberlakuan peraturan yang dinilai terlalu keras dan berhubungan langsung dengan PBM di sekolah.
6. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang dapat dipercaya dalam menangai masalah pelanggaran hukum oleh siswa di lingkungan sekolah.
7. Segera menindalanjuti dan mengambil tindakan tegas bila mendapat laporan tentang adanya pemilikan, peredaranm dan penggunaan Narkoba oleh siswa di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah.
8. Mendorong seluruh aparat sekolah untuk respek terhadap sesama aparat sekolah, dengan orang tua siswa maupun terhadap siswa.
9. Berupaya menjalin komunikasi yang baik denga sesama aparat, dengan orang tua siswa, masyarakat sekitar sekolah dan dengan siswa sendiri.
10. Mendorong masyarakat dan instansi terkait untuk mendukung sekolah dan berpartisipasi dalam program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekolah.
11. Bekerjasama denga pihak terkait agar sekolah tetap berfungsi setelah jam pembelajaran sehingga siswa dapat melakukan kegiatan ekstrakurikuler dengan aman, tetap ada dalam pengawasan sekolah.
12. Mengusahakan fasilitas sekolah yang memadai, seperti fasilitas olah raga, kesenian (seni tari, seni musik, seni rupa, seni sastra dan seni teater), dan keterampilan lainnya. Hal ini memungkinkan siswa dapat menyalurkan potensinya, rasa bosan dan jenuh selama mengikuti kegiatan belajar.
Langkah-Langkah Kegiatan Untuk Orang Tua Siswa
Orang tua siswa harus menjadi bagian dari sekolah dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah bebas dari Narkoba. Orang tua siswa harus turut serta dalam mendukung kebijakan atau program sekolah sehingga terjadi kesinambungan antara peraturan yang diberlakukan di sekolah terhadap anak-anaknya. Ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan orang tua siswa, anatara lain :
1. Menetapkan standar perilaku, batasan dan laporan yang jelas atas kegiatan anak-anaknya.
2. Membuat kesepakatan dengan baik terhadap kegiatan yang diijinkan untuk diikuti dengan batasan-batasan tertentu.
3. Mendistribusikan peraturan/disiplin sekolah dengan anak-anaknya.
4. Mendorong anak agar terbuka terhadap keadaan sekolah (bercerita tentang kegiatan di sekolah, pengalaman-pengalaman di sekolah, masalah pelanggaran yang terjadi di sekolah, dan sebagainya).
5. Melibatkan diri dengan sekolah baik dalam pertemuan orang tua yang diselengarakan oleh sekolah maupun di luar undangan sekolah.
6. Mengupayakan komunikasi yang baik dengan anak dan teman-temannya yang bisa diajak diskusi tentang isu penyalahgunaan Narkoba.
7. Bekerjasama dengan sekolah dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.
8. Membicarakan akibat penyalahgunaan Narkoba dengan anak.
9. Memantau kegiatan yang dilakukan anak, kenali teman akrabnya dan upayakan untuk mengenal orang tuanya.
10. Mendorong anak untuk aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan potensi dan minatnya. Beri dorongan agar anak menekuni hobinya. Jangan biarkan anak bermalas-malasan dan melakukan kegiatan yang mengarah negatif.

G. Dampak Penggunaan Naroba di Lingkungan Sekolah

 Merusak disiplin dan motivasi belajar.
 Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
 Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.

H. Pengaruh Penyalahgunaan Napza Pada Kesehatan

Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
 gangguan daya ingat
 gangguan perhatian / konsentrasi
 gangguan bertindak rasional
 gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
 gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
 gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
 Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
 Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
 Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar